KANDIDAT PERUSAHAAN

Beginilah Cara Daftar dan Bayar Pajak Online Terbaru 2022

18 Juli 2022 12:07 9326 KALI DIBACA 0 KOMENTAR 1 KALI DIBAGIKAN

Pajak online merupakan sebuah sistem elektronik yang disediakan oleh direktorat jenderal pajak ataupun DJP, pajak online Ini bisa juga dibayarkan melalui pihak lain juga yang sudah ditunjuk oleh pihak DJP dan memiliki wewenang untuk melakukan transaksi pembayaran ataupun transaksi lainnya secara elektronik.

 

Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan transaksi pajak online baik itu melakukan pendaftaran, dan proses pembayaran di Tahun 2022 ini kamu bisa mengikuti pembahasan kali ini mengenai cara daftar, bayar, cek, lapor pajak online terbaru 2020.

 

Beginilah Cara Daftar dan Bayar Pajak Online Terbaru 2022

Sebelum pemerintah mengenalkan metode Pembayaran pajak secara online menggunakan sistem e-billing, pajak sendiri sudah bisa dibayarkan secara online menggunakan ATM tepatnya dari tahun 2013 yang lalu, akan tetapi untuk jenis pajak yang dapat dibayarkan masih sangat terbatas yaitu hanya sebatas pajak penghasilan ataupun PPH.

 

Namun sekarang untuk melakukan proses baik itu pembayaran pendaftaran pengecekan ataupun pelaporan pajak kamu bisa melakukannya secara online langsung menggunakan handphone kamu dan tidak perlu lagi pergi ke ATM, Adapun untuk beberapa caranya adalah sebagai berikut.

 

Cara Daftar Pajak Online

Pada pembahasan yang pertama bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara untuk melakukan daftar pajak online, bisa mengikuti caranya di bawah ini:

 

  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun. 
  • Masukkan alamat email. 
  • Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. 
  • Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online. Masukkan kode Captcha. 
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online. 
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online. 
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan. 
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. 
  • Isi alamat email jika belum terisi. 
  • Masukkan password dan ulangi. 
  • Isi nomor handphone yang aktif. 
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Cara Bayar Pajak Online

Setelah kamu melakukan pendaftaran pajak online maka kamu bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui website pajak online tersebut, Adapun untuk cara bayar pajak online nya kamu bisa menyimak caranya di bawah ini.

 

  • Pertama, log in melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/
  • Masukkan nomor NPWP, password, serta kode keamanan untuk dapat login ke akun Anda. 
  • Pilih menu e-Billing System, lalu klik opsi ‘Isi SSE’
  • Setelah itu, Anda akan mendapat sebuah form Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk kemudian diisi.
  • Data dalam formulir tersebut pada dasarnya akan terisi secara otomatis. Anda hanya perlu mengubah bagian Jenis Setoran, Jenis Pajak, Tahun Pajak, Masa Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, serta Jumlah Setoran.
  • Klik ‘Simpan’ jika semuanya telah diisi dengan lengkap
  • Kemudian, klik ‘Kode Billing’ dan pilih opsi ‘Cetak Kode Billing’.
  • Jika Anda sudah mendapatkan kode billing tersebut, Anda pun bisa membayar pajak melalui internet banking, bank, ATM, atau juga kantor pos.

Mungkin hanya itulah pembahasan kali ini mengenai bagaimana cara melakukan daftar pajak online serta melakukan pembayaran pajak online, bagi kamu yang ingin melakukan proses pembayaran pajak melalui online kamu bisa mengikuti cara di atas yang sudah kami berikan.

 

Bagi kamu yang ingin mengetahui berbagai informasi lainnya mengenai pajak dan juga informasi mengenai lowongan pekerjaan kamu bisa mengunjungi TipsKarir.

Komentar